Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)

Apa itu Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) ?

Menurut Pemendagri Nomor 04 tahun 2010 Pasal 1, Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan selanjutnya disingkat PATEN adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat.

Tujuan PATEN :

  1. Meningkatkan kualitas pelayanan publik;
  2. Mendekatan pelayanan kepada masyarakat;
  3. Mengkatan efektivitas dan efisiensi.

Pelayanan apa saja yang ditawarkan PATEN ?

  1. Pembuatan atau Perubahan Kartu Keluarga;
  2. Surat Keterangan Akta Kelahiran;
  3. Surat Keterangan Akta Kematian;
  4. Surat Keterangan Pindah;
  5. Surat Keterangan Domisili;
  6. Surat pengantar pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  7. Surat Keterangan Ahli Waris, dll.