.

Kecamatan merupakan unsur pelaksana kewilyahan pada Tingkat Kecamatan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh seorang Camat yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab Kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Adapun susunan organisasi Kecamatan Rancabungur adalah sebagai berikut :

1.         Camat

2.         Sekretariat, yang membawahkan :

a.  Sub Bagian Program dan Keuangan; dan

b.  Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

3.         Seksi Pemerintahan;

4.         Seksi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat;

5.         Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;

6.         Seksi Perekonomian dan Pembangunan;

7.         Seksi Pelayanan.

 

1.    CAMAT

Camat mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta melaksanakan sebagian kewenangan Bupati berdasarkan pelimpahan wewenang.

 

2.    SEKRETARIAT

                          Sekretariat secara umum mempunyai tugas membantu Camat dalam  pengelolaan ketatausahaan Kecamatan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud , sekretariat mempunyai fungsi :

a.    pengkoordinasikan penyusunan program dan laporan Kecamatan;

b.   pengumpulan, pengolaan dan analisis data Kecamatan;

c.    pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian Kecamatan;

d.   pengelolaan administrasi keuangan Kecamatan;

e.    pelaksanaan monitoring, evaluasi dan menyusun pelaporan kinerja Kecamatan.

Sub Bagian Program dan Keuangan  mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan penyusunan program dan pelaporan Kecamatan. Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud, sub bagian program dan pelaporan  mempunyai fungsi sebagai berikut :

a.    penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan Kecamatan

b.   pengumpulan, pengolahan, dan analisis data Kecamatan;

c.    pelaksanaan pengelolaan hubungan masyarakat;

d.   pengelolaan penyusunan anggaran Kecamatan;

e.    penatausahaan keuangan Kecamatan;

f.     penyusunan pelaporan keuangan Kecamatan; dan

g.    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Sub bagian Umum dan Kepegawaian  mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian Kecamatan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, sub bagian umum dan kepegawaian  mempunyai fungsi sebagai berikut :

a.     pengelolaan rumah tangga dan tata usaha Kecamatan;

b.    pengelolaan barang/jasa Kecamatan;

c.     penyiapan bahan penyusunan kebijakan penataan organisasi Kecamatan;

d.    pengelolaan layanan administrasi kepegawaian Kecamatan; dan

e.     pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

3.        SEKSI PEMERINTAHAN.

Seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan perencanaan bidang pemerintahan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pemerintahan mempunyai   fungsi :

a.     penyelenggaraan pembinaan pemerintahan desa dan kelurahan;

b.     pelaksanaan tugas di bidang pertanahan;

c.     pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pemerintahan; dan

d.     pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

 

4.        SEKSI PEMBERDAYAAN DAN  KESEJAHTERAAN

MASYARAKAT.

Seksi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan perencanaan dalam bidang kesejahteraan rakyat dan sosial. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat mempunyai fungsi :

a.    pembinaan dan pengendalian bantuan sosial;

b.   pembinaan pemberdayaan masyarakat;

c.    pembinaan organisasi sosial kemasyarakatan;

d.   pembinaan keluarga berencana;

e.    pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan pengungsi;

f.     pembinaan masalah sosial;

g.    pembinaan kesehatan masyarakat;

h.   pembinaan kerukunan umat beragama;

i.     pembinaan, dan pengawasan kegiatan program pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, generasi muda keolahragaan, kepramukaan, seni dan budaya;

j.     pengoordinasian dan pengawasan wajib belajar pendidikan dasar dan pendidikan luar sekolah;

k.   pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat; dan

l.     pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

 

5.        SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud,  Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi:

a.    penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

b.    penyelenggaraan pembinaan polisi pamong praja Kecamatan;

c.     pembinaan kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat;

d.    penyelenggaraan pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa;

e.     penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;

f.      pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum; dan

g.    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

6.     SEKSI PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN

Seksi Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan perencanaan bidang ekonomi. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Perekonomian dan Pembangunan mempunyai fungsi:

a.    pembinaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian perekonomian dan pembangunan;

b.   pembinaan perekonomian desa dan kelurahan;

c.    pembinaan, pengembangan, dan pengendalian di bidang pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, dan kehutanan;

d.   pembinaan tenaga kerja dan transmigrasi;

e.    pembinaan dan pengembangan industri, koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM);

f.     pembinaan dan pengembangan kepariwisataan;

g.    pembinaan dan pengawasan perdagangan;

h.   inventarisasi potensi penanaman modal daerah;

i.     pengawasan, penyaluran, dan pengembalian kredit dalam rangka menunjang keberhasilan program produksi pertanian dan industri kecil;

j.     pembinaan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam perekonomian;

k.   pembinaan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya alam;

l.     fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pembangunan;

m.  pengoordinasian, pembinaan, dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan;

n.   pengoordinasian pelaksanaan pembangunan swadaya masyarakat;

o.    penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Perekonomian dan Pembangunan; dan

p.   pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

 

7.        SEKSI PELAYANAN.

Seksi Pelayanan mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan perencanaan dalam bidang Pelayanan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pelayanan mempunyai fungsi :

a.    penyelenggaraan administrasi kependudukan;

b.   pelaksanaan pelayanan administrasi terpadu kecamatan;

c.    pelaksanaan verifikasi administrasi permohonan perizinan dan nonperizinan;

d.   penyusunan dan inventarisasi  seluruh data  perizinan dan non perizinan;

e.    pemrosesan berkas permohonan dan penerbitan dokumen perizinan dan non perizinan;

f.     pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pelayanan; dan

g.    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.