Kecamatan merupakan unsur pelaksana
kewilyahan pada Tingkat Kecamatan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,
dipimpin oleh seorang Camat yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab
Kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Adapun
susunan organisasi Kecamatan Rancabungur adalah sebagai berikut :
1.
Camat
2.
Sekretariat, yang membawahkan
:
a. Sub
Bagian Program dan Keuangan; dan
b. Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian.
3.
Seksi Pemerintahan;
4.
Seksi Pemberdayaan
dan Kesejahteraan Masyarakat;
5.
Seksi Ketentraman dan
Ketertiban Umum;
6.
Seksi Perekonomian dan Pembangunan;
7.
Seksi Pelayanan.
1. CAMAT
Camat mempunyai tugas membantu Bupati dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta
melaksanakan sebagian kewenangan Bupati berdasarkan pelimpahan wewenang.
2. SEKRETARIAT
Sekretariat
secara umum mempunyai tugas membantu Camat dalam pengelolaan ketatausahaan Kecamatan. Untuk
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud , sekretariat mempunyai fungsi :
a.
pengkoordinasikan
penyusunan program dan laporan Kecamatan;
b. pengumpulan, pengolaan dan
analisis data Kecamatan;
c. pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian
Kecamatan;
d. pengelolaan
administrasi keuangan Kecamatan;
e. pelaksanaan monitoring,
evaluasi dan menyusun pelaporan kinerja Kecamatan.
Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam
melaksanakan pengelolaan penyusunan program dan pelaporan Kecamatan. Untuk
menyelenggarakan tugas dimaksud, sub bagian program dan pelaporan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. penyiapan bahan
pengkoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan
Kecamatan
b. pengumpulan, pengolahan, dan
analisis data Kecamatan;
c. pelaksanaan pengelolaan
hubungan masyarakat;
d. pengelolaan penyusunan anggaran
Kecamatan;
e. penatausahaan keuangan
Kecamatan;
f. penyusunan pelaporan keuangan
Kecamatan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Sub bagian Umum dan
Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam
melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian Kecamatan. Untuk
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, sub bagian umum dan
kepegawaian mempunyai fungsi sebagai
berikut :
a. pengelolaan rumah tangga dan
tata usaha Kecamatan;
b. pengelolaan barang/jasa
Kecamatan;
c. penyiapan bahan penyusunan
kebijakan penataan organisasi Kecamatan;
d. pengelolaan layanan
administrasi kepegawaian Kecamatan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan
sesuai dengan bidang tugasnya.
3.
SEKSI PEMERINTAHAN.
Seksi
Pemerintahan mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan perencanaan
bidang pemerintahan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi
Pemerintahan mempunyai fungsi :
a. penyelenggaraan pembinaan
pemerintahan desa dan kelurahan;
b. pelaksanaan tugas di bidang
pertanahan;
c. pelaksanaan monitoring,
evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pemerintahan; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
4.
SEKSI PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN
MASYARAKAT.
Seksi
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas membantu Camat
dalam melaksanakan perencanaan dalam bidang kesejahteraan rakyat dan sosial.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat mempunyai fungsi :
a. pembinaan dan pengendalian
bantuan sosial;
b. pembinaan pemberdayaan
masyarakat;
c. pembinaan organisasi sosial
kemasyarakatan;
d. pembinaan keluarga berencana;
e. pencegahan dan penanggulangan
bencana alam dan pengungsi;
f. pembinaan masalah sosial;
g. pembinaan kesehatan masyarakat;
h. pembinaan kerukunan umat
beragama;
i. pembinaan, dan pengawasan kegiatan
program pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, generasi muda keolahragaan,
kepramukaan, seni dan budaya;
j. pengoordinasian dan pengawasan
wajib belajar pendidikan dasar dan pendidikan luar sekolah;
k. pelaksanaan monitoring,
evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Masyarakat; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
5.
SEKSI KETENTRAMAN DAN
KETERTIBAN UMUM
Seksi
Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan
Ketentraman dan Ketertiban
Umum.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi:
a.
penyelenggaraan
ketentraman dan ketertiban umum;
b.
penyelenggaraan
pembinaan polisi pamong praja Kecamatan;
c.
pembinaan
kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat;
d.
penyelenggaraan
pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa;
e.
penegakan
Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
f.
pelaksanaan monitoring,
evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
6.
SEKSI PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN
Seksi
Perekonomian dan
Pembangunan mempunyai tugas membantu Camat dalam
melaksanakan perencanaan bidang ekonomi. Untuk menyelenggarakan tugas
sebagaimana dimaksud, Seksi Perekonomian dan Pembangunan mempunyai fungsi:
a.
pembinaan, pelaksanaan,
pengawasan, dan pengendalian perekonomian dan pembangunan;
b.
pembinaan perekonomian desa
dan kelurahan;
c.
pembinaan, pengembangan, dan
pengendalian di bidang pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, dan
kehutanan;
d.
pembinaan tenaga kerja dan
transmigrasi;
e.
pembinaan dan pengembangan
industri, koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM);
f.
pembinaan dan pengembangan
kepariwisataan;
g.
pembinaan dan pengawasan
perdagangan;
h.
inventarisasi potensi
penanaman modal daerah;
i.
pengawasan, penyaluran, dan
pengembalian kredit dalam rangka menunjang keberhasilan program produksi
pertanian dan industri kecil;
j.
pembinaan dan peningkatan
peran serta masyarakat dalam perekonomian;
k.
pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian sumber daya alam;
l.
fasilitasi dan koordinasi
penyelenggaraan pembangunan;
m.
pengoordinasian, pembinaan,
dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan terjadinya
pencemaran dan kerusakan lingkungan;
n.
pengoordinasian pelaksanaan
pembangunan swadaya masyarakat;
o.
penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan
kegiatan pada Seksi Perekonomian
dan Pembangunan; dan
p.
pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
7.
SEKSI PELAYANAN.
Seksi
Pelayanan mempunyai tugas membantu Camat
dalam melaksanakan perencanaan dalam bidang Pelayanan. Untuk menyelenggarakan tugas
sebagaimana dimaksud, Seksi
Pelayanan
mempunyai fungsi :
a. penyelenggaraan administrasi
kependudukan;
b. pelaksanaan pelayanan
administrasi terpadu kecamatan;
c. pelaksanaan verifikasi
administrasi permohonan perizinan dan nonperizinan;
d. penyusunan dan
inventarisasi seluruh data perizinan dan non perizinan;
e. pemrosesan berkas permohonan
dan penerbitan dokumen perizinan dan non perizinan;
f. pelaksanaan monitoring,
evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pelayanan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
LOMBA MEWARNAI DALAM RANGKA TATA RUANG EXPO 2015
30 November -0001 00:00LOMBA MENGGAMBAR DALAM RANGKA TATA RUANG EXPO
30 November -0001 00:00EVEN LOMBA KARYA TULIS DALAM RANGKA TATA RUANG EXPO 2015
30 November -0001 00:00EVEN LOMBA DESIGN ELEMEN KOTA DALAM RANGKA TATA RUANG EXPO 2015
30 November -0001 00:00PAMERAN DAN TALK SHOW DALAM RANGKA TATA RUANG EXPO 2015
30 November -0001 00:00